Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik – Pemerintah resmi menerbitkan aturan kenaikan iuran dari BPJS Kesehatan. Pada tanggal 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang bertuliskan tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, ketentuan tersebut memang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi: agen bola

1. Iuran bagi Peserta PBI singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulannya. sbotop

2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU singkatan dari Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan. https://www.americannamedaycalendar.com/

Dalam pasal 30 ayat 2 disebutkan, “Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1 persen dibayar oleh Peserta.”

Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat; dan

b. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai instansi daerah.

Kemudian dalam Pasal 30 ayat 4, disebutkan “Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap, seperti yang disebutkan dalam Pasal 33 ayat 3 dan 4.

“Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja.” Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Sementara ketentuan mengenai: a. komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai pada instansi daerah; dan b. batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan bagi Peserta PPU mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Berikut adalah iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) menurut perpres yaitu sebesar:

a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;

b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Hal ini sesuai dengan pasal 34 ayat 2 yang berbunyi, “Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.”

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Cuaca Panas di Indonesia

Cuaca Panas di Indonesia – Suhu panas melanda berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa stasiun pengamatan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau yang biasa disebut dengan singkatan BMKG melaporkan bahwa suhu udara di Indonesia dapat mencapai 37 derajat Celsius.

Peningkatan suhu panas itu terutama sejak tanggal 19 Oktober 2019. Di beberapa wilayah di Indonesia, suhu panas di Indonesia bahkan nyaris menyentuh 40 derajat Celsius. judi online

Cuaca Panas di Indonesia

Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau yang biasa disebut dengan singkatan BMKG, persebaran suhu panas dominan yang berada di selatan Khatulistiwa. Hal ini erat kaitannya dengan gerak semu Matahari ke belahan Bumi selatan hingga pada Desember 2019. sbobet88

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau yang biasa disebut dengan singkatan BMKG Bidang Analisis Variabilitas Iklim mengungkapkan suhu terpanas di Indonesia selama periode 1981 sampai 2019. Suhu terpanas tersebut adalah lebih dari 39 derajat Celsius. www.mrchensjackson.com

”Dari sepuluh suhu terpanas maksimum harian, lima di antaranya terjadi di bulan Oktober,” ujar Kepala Bidang Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca BMKG, Miming Saepudin

Berikut adalah suhu terpanas tiap kota yang ada di Inonesia dari bulan Agustus sampai Oktober 2019:

1. Pada tanggal 16 Agustus 1997 di Kalimantan Selatan

Stasiun Klimatologi Banjarbaru: suhu 40,6 derajat Celsius

2. Pada tanggal 21 Oktober 2006 di Lampung Utara

Stasiun Geofisika Kotabumi: suhu 40,2 derajat Celsius

3. Pada 31 Oktober 2006: di Lampung Utara

Stasiun Geofisika Kotabumi: suhu 40,2 derajat Celsius

4. Pada 8 Februari 2008: di Kalimantan Timur

Stasiun Meteorologi Temindung: suhu 40,2 derajat Celsius

5. Pada 23 November 1990: di Seram Bagian Timur

Stasiun Meteorologi Geser : suhu 40,1 derajat Celsius

6. Pada 8 Agustus 1994: di Kalimantan Barat

Stasiun Meteorologi Nanga Pinoh: suhu 40 derajat Celsius

7. Pada 12 Oktober 2002: di Majalengka

Stasiun Meteorologi Jatiwangi: suhu 40 derajat Celsius

8. Pada 21 November 2012: di Maluku Tenggara

Stasiun Meteorologi Dumatubun Tual: suhu 40 derajat Celsius

9. Pada 23 Oktober 2008: di Nusa Tenggara Barat

Stasiun Meteorologi Sultan Muhammad Salahuddin Bima: suhu 39,9 derajat Celsius

10. Pada 28 Juni 1985: di Sulawesi Tengah

Stasiun Meteorologi Kasiguncu: suhu 39,9 derajat Celsius

Tingginya suhu panas yang melanda di Indonesia, terutama sepanjang bulan Oktober 2019 dipengaruhi oleh pergerakan semu matahari. Dari visualisasi pergerakan semu matahari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terlihat matahari tepat berada di garis khatulistiwa sejak tanggal 23 September.

Matahari akan terus bergerak ke belahan bumi selatan hingga tanggal 22 Desember. Adanya pergerakan semu matahari tersebut maka masyarakat yang tinggal di wilayah utara sampai selatan harus mewaspadai suhu panas Indonesia yang tinggi.

“Wilayah yang perlu diwaspadai suhunya cukup tinggi, yaitu Sumatera Selatan dan Jawa, terutama bagian tengah ke utara. Sampai akhir bulan ini (Oktober), juga diwaspadai cuaca yang sangat terik di siang hari,” ujar Miming melalui keterangan tertulis.

Efek dari pergerakan semu matahari membuat terjadinya anomali suhu dingin di perairan Indonesia yang menyebabkan awan hujan sulit terbentuk. Pola angin masih bertiup dari arah Timur sehingga musim hujan masih belum bisa terjadi.

“Sampai periode akhir Oktober, umumnya kondisi cuaca cerah dan berawan. Pertumbuhan awan hujan sangat kecil, kecuali beberapa spot atau wilayah terjadi hujan dengan intensitas ringan dan sifatnya lokal,” ucap Miming.

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November – Setelah mengalami penundaan yang lama, pemerintah akhirnya mengumumkan akan memulai proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa disingkat dengan sebutan CPNS 2019 pada 11 November. Tercatat, formasi yang dibutuhkan dalam seleksi kali ini mencapai 197.117 posisi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat keputusan mengenai dimulainya rekrutmen CPNS 2019 pada Senin 28 Oktober 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November

“Rekrutmen kali ini dibuka pada 68 kementerian dan lembaga serta 462 pemerintah daerah,” ujar Menteri Tjahjo pada Senin 28 Oktober 2019. judi bola

Seperti pada rekrutmen sebelumnya, pendaftaran rekrutmen CPNS dilakukan pada website SSCASN BKN. Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian, lembaga atau pemerintah daerah (pemda). sbobet

Tentu saja, dibukanya seleksi CPNS 2019 menjadi kabar gembira bagi banyak pihak. Pasalnya, saat ini masih banyak yang berharap menjadi PNS. https://www.mrchensjackson.com/

Menengok rekrutmen pada tahun lalu, jumlah pelamar untuk CPNS mencapai 4 juta orang. Padahal jumlah lowongan yang ada hanya 235.015 kursi.

Namun ternyata, tak semua merasa senang dengan adanya kabar rekrutmen CPNS 2019 ini. Forum guru honorer K2 menganggap, pemerintah tidak adil karena membuka 197 ribu formasi CPNS 2019 tetapi tak mengakomodasi honorer.

Para pegawai honorer pun resah, jangan-jangan jasa mereka tak lagi terpakai karena kebutuhan pegawai telah tercukupi.

“Formasi CPNS begitu fantastis ada 197 ribu dan tidak ada sama sekali ruang khusus buat K2, padahal kalau terus menerus dibuka CPNS untuk, umum lama-lama K2 akan tersingkir dengan sendirinya karena kebutuhan pegawai sudah tertutupi,” ujar Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.

Titi juga menyayangkan fakta bahwa lowongan CPNS dibuka ketika ada honorer K2 yang kariernya masih tidak jelas meski sudah lolos seleksi PPPK. Hingga kini, honorer yang lulus tes PPPK awal tahun ini masih belum melalui tahap pemberkasan sehingga belum bisa bekerja.

“Kenyataan yang sudah lulus PPPK hanya diumumkan saja tanpa ada tindak lanjut apa-apa bahkan dibuka CPNS umum,” ujar Titi.

“Ini adalah kabar duka yang mendalam buat K2 hanya bisa menonton anak-anak yang baru lulus jadi PNS dan K2 yang sudah mengabdi lama dibuang begitu saja bagai sampah yang tidak berguna,” ia melanjutkan.

Titi pun mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat ke Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang baru. Pihak honorer mengharapkan adanya audiensi.

 Para guru honorer pun menjadi cemas karena karier mereka berpotensi tergantikan. “Kalau nanti yang masuk (PNS) guru muda, berarti itu kan akan menggeser posisi guru-guru honorer yang selama ini ada. Jelas,” ucap Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Suprijadi

Di lain pihak, forum guru honorer juga merasakan ketidakadilan yang menimpa guru-guru honorer lama. Mereka pun menjadi gundah dengan dibukanya CPNS formasi umum sementara masih belum ada kepastian karier bagi guru honorer.

“Sampai saat ini tidak ada kejelasan apa-apa dan itu juga menjadi ketakutan tersendiri buat K2, kalau nanti CPNS yang duluan terima SK berarti yang status belum jelas akan tersingkir dengan sendirinya karena sudah diisi tenaga yang baru dan itu beban moral luar biasa buat K2 yang tidak dapat diartikan dengan kata-kata,” tambah Titi Purwaningsih.

Titi pun mempertanyakan janji kala moratorium K2 bahwa guru honorer akan diangkat menjadi ASN secara bertahap. Namun, mereka yang berusia di atas 35 tahun hanya bisa ikut tes PPPK yang kelanjutannya juga tak jelas.

Didi Suprijadi menjelaskan PPPK bermasalah karena pemerintah daerah tak kuasa memberi anggaran. Pasalnya, pihak daerah berargumen SK PPPK berasal dari pusat sehingga anggaran juga mestinya dari pusat.

Guru honorer yang tak punya sertifikasi juga ternyata mememuhi syarat PPPK. Sebagai solusi, Didi menyarankan agar para guru honorer diberi kemudahan dalam sertifikasi, yakni menggunakan portfolio ketimbang sertifikasi PPG yang notabene mahal.

“Itu guru-guru sertifikasinya jangan melalui PPG, tetapi melalui portfolio. Karena dulu juga guru-guru yang seangkatan guru honorer ini menggunakan portfolio pada tahun 2005 kemarin. Biaya murah, waktunya cepat, semua bisa selesai,” ucap Didi.

WhatsApp Gugat Perusahaan Israel NSO

WhatsApp Gugat Perusahaan Israel NSO – WhatsApp menggugat sebuah perusahaan teknologi Israel bernama NSO Group. Perusahaan NSO group diduga menggunakan layanan olah pesan milik perusahaan Facebook tersebut untuk melakukan cyber page age pada wartawan, aktivis hak asasi manusia, dan lainnya.

Gugatan yang diajukan di pengadilan federal California menyatakan bahwa NSO Group mencoba menginfeksi sekitar 1.400 perangkat target dengan perangkat lunak berbahaya untuk mencuri informasi berharga dari mereka. sbobet

Dikutip dari AFP pada Rabu tanggal 30 Oktober 2019, Bos WhatsApp yang bernama Will Cathcart mengatakan gugatan itu diajukan setelah penyelidikan menunjukkan peran perusahaan Israel sebagai serangan cyber, meskipun ada penolakan. hullcrave

Will mengatakan di Twitter bahwa NSO Group mengklaim mereka bertanggung jawab melayani pemerintah, tetapi kami menemukan lebih dari 100 pembela hak asasi manusia dan jurnalis yang menjadi sasaran serangan Mei lalu. Perbuatan ini harus dihentikan. premiumbola

Gugatan itu mengatakan perangkat lunak yang dikembangkan NSO yang dikenal sebagai Pegasus dirancang untuk dipasang dari jarak jauh ke perangkat yang dibajak menggunakan sistem operasi Android, iOS, dan BlackBerry. www.benchwarmerscoffee.com

Keluhan itu mengatakan para penyerang “merekayasa balik aplikasi WhatsApp dan mengembangkan program untuk memungkinkan mereka meniru lalu lintas jaringan WhatsApp yang sah untuk mengirimkan kode berbahaya” untuk mengambil alih perangkat.

“Sementara serangan mereka sangat canggih, upaya mereka untuk menutupi jejak mereka tidak sepenuhnya berhasil,” ujar Will dalam sebuah opini yang dipublikasikan di Washington Post, mencatat bahwa penyelidikan menemukan layanan hosting internet dan akun yang terkait dengan NSO.

Gugatan meminta pengadilan untuk memerintahkan NSO Group menghentikan serangan semacam itu dan meminta ganti rugi yang tidak ditentukan.

Pada bulan Mei lalu, WhatsApp meminta para penggunanya untuk memutakhirkan aplikasinya untuk memasang sebuah jaringan pengaman yang menahan malware untuk memata-matai aplikasi pesan yang digunakan oleh 1,5 miliar orang di dunia.

Menurut pengaduan tersebut juga, kode berbahaya yang ditransmisikan melalui server WhatsApp dari sekitar 29 April hingga 10 Mei 2019. Mereka menargetkan pengacara, jurnalis, aktivis hak asasi manusia, pembangkang poitik, diplomat, dan pejabat senior pemerintah asing.

“Seorang pengguna akan menerima yang tampak seperti panggilan video, tapi sebenarnya bukan. Setelah telepon berdering, penyerang diam-diam mengirimkan kode berbahaya dalam upaya untuk mengidentifikasi ponsel korban dengan spyware,” jelas Will.

NSO Group menjadi terkenal pada 2016 ketika para peneliti menuduhnya membantu memata-matai seorang aktivis di Uni Emirat Arab.

Produknya yang paling terkenal adalah Pegasus, alat yang sangat invasif yang dilaporkan dapat menghidupkan kamera dan mikrofon ponsel target, dan mengakses data di dalamnya.

Perusahaan itu bersikukuh bahwa mereka hanya melisensikan perangkat lunaknya kepada pemerintah untuk “memerangi kejahatan dan teror” dan bahwa mereka menyelidiki tuduhan penyalahgunaan yang dapat dipercaya, tetapi para aktivis berpendapat bahwa teknologi itu malah digunakan untuk pelanggaran hak asasi manusia.

Danna Ingleton dari Amnesty International mengatakan hasil penyelidikan WhatsApp “menggarisbawahi bahwa NSO Group terus mengambil untung dari produk spyware yang digunakan untuk mengintimidasi, melacak, dan menghukum sejumlah pembela hak asasi manusia di seluruh dunia, termasuk Kerajaan Bahrain, Amerika Serikat. Emirat Arab dan Meksiko. “

Ingleton mengatakan Amesty dan kelompok lain mencari di pengadilan Israel untuk memblokir NSO karena mengekspor teknologi.

“WhatsApp layak mendapat pujian atas sikap keras mereka terhadap serangan jahat ini, termasuk upaya mereka untuk meminta pertanggungjawaban NSO di pengadilan,” katanya.

Tolak UMP 2020, Ribuan Buruh Kepung Kemnaker

Tolak UMP 2020, Ribuan Buruh Kepung Kemnaker – Buruh buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut dengan singkatan Kemnaker. Aksi tersebut akan dilakukan pada 31 Oktober 2019.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang bernama Said Iqbal mengatakan KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan segera direvisi. Apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi,

Tolak UMP 2020, Ribuan Buruh Kepung Kemnaker

Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besaran inflasi yang digunakan adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen. https://morrowpacific.com/

KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 yang berkisar antara 10 hingga 15 persen. Kenaikan sebesar ini, kata Iqbal, didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. https://hullcrave.com/

Buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah segera mengabulkan tuntutan buruh.

Selain mengenaikan upah, buruh juga menolak Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang sebelumnya 25.500 naik menjadi 42 ribu, Kelas 2 dari 51 ribu menjadi 110 ribu dan Kelas 1 dari 80 ribu menjadi 160 ribu. hullcrave.com

KSPI mengaku kenaikan iuran BPJS Kesehatan merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit. https://www.benchwarmerscoffee.com/

“Pemerintah harus sadar, iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari 5 orang, maka untuk Klas 3 harus membayar 210 ribu per bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK nya hanya 1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10 persen lebih untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil,” tegas Iqbal.

“Sekali lagi, tuntutan kami dalam aksi ini adalah tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan naikkan upah minimum 2020 berkisar 10 hingga 15 persen,” tegas Said.

Pemerintah resmi menerbitkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, ketentuan tersebut memang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu (30/10/2019), Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi:

1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.

2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan.

Dalam pasal 30 ayat 2 disebutkan, “Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1 persen dibayar oleh Peserta.”

Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat; dan

b. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai instansi daerah.

Kemudian dalam Pasal 30 ayat 4, disebutkan “Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.