Lintas Zaman Mobil Sedan di Indonesia

Lintas Zaman Mobil Sedan di Indonesia – Prestisius merupakan ucapan yang pantas diucapkan untuk kendaraan jenis mobil sedan mengingat fungsi mobil sedan lebih dari sekadar kendaraan. Pada dasarnya kendaraan merupakan alat untuk memindahkan suatu objek dari satu titik ke titik lain. Ada banyak kebutuhan dalam proses itu sehingga produsen kendaraan menciptakan berbagai macam desain.

Sedan merupakan salah satu yang paling populer di kategori mobil penumpang.Pengertian modern sedan adalah mobil penumpang yang didesain memiliki tiga boks terpisah. Kombinasinya bisa berupa boks pertama area mesin, boks kedua kabin, dan boks ketiga bagasi. http://nahjbayarea.com/

Lintas Zaman Mobil Sedan di Indonesia

Selain identik dengan tiga boks, mobil sedan juga mempunyai karakteristik lain, yaitu atap tertutup, memiliki empat pintu, dan punya dua baris jok. Istilah sedan dipercaya pertama kali dilontarkan di Inggris pada 1634 oleh Sir Sanders Duncombe, merujuk pada desain kursi tertutup yang disangga tiang dan diangkut oleh manusia. Desain itu mirip tandu yang biasa digunakan pada zaman dahulu buat mengangkut pemimpin, bangsawan, atau orang penting lainnya.

Ada juga yang meyakini istilah sedan adalah turunan dari bahasan Italia ‘sede’ atau ‘sedia’ yang berarti kursi. Akan tetapi, ada juga yang mengatakan Duncombe terinsipirasi salah satu kota di Perancis bernama Sedan. Walau demikian, hingga saat ini belum ada bukti kuat yang menguatkan kedua pendapat itu.

Secara komersial pengertian sedan pertama kali digunakan pada mobil yang diproduksi dan dijual oleh produsen Amerika Serikat pada 1912. Walau begitu model yang mengenakan nama jenis sedan itu belum didesain memiliki tiga boks. Sedan secara komersial muncul 27 tahun setelah mobil pembakaran dalam atau internal combustion pertama di dunia diciptakan pada tahun1885. Pada tahun 1886, rancangan mobil tiga roda yang menggunakan mesin 4 langkah, 1 silinder, 984 cc, itu dipatenkan Berlin.

Pada saat ini, 107 tahun setelah istilah sedan digunakan, sedan merupakan salah satu jenis mobil terlaris di dunia. Menurut penyedia data otomotif global, Jato Dynamics, pada semester satu 2019, sedan merupakan mobil terlaris nomor dua di dunia setelah SUV.

Kendaraan bermotor pertama yang ada di Indonesia adalah sepeda motor yang dibuat oleh Hilderbrand und Wolfmuller yang dipesan orang Inggris yang bernama John C Potter. Pada saat itu Indonesia masih dalam pendudukan Belanda dan bernama Hindia Belanda. Pada tahun 1893, motor mesin 2 silinder yang perlu sekitar 20 menit untuk dinyalakannya itu masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Semarang.

Setahun setelahnya, mobil pertama di Indonesia, Benz Viktoria, masuk melalui pelabuhan yang sama. Mobil beratap terpal ini milik Soesoehoenan Soerakarta Pakoe Boewono X. Belum ada catatan yang menyatakan kapan sedan pertama kali ada di Indonesia. Meski begitu diketahui pada 1910-an penjualan mobil di Hindia Belanda berkembang pesat dan perusahaan otomotif bermunculan. Pada tahun 1914 Pameran Mobil Jawa II digelar di Semarang.

Sementara itu industri otomotif dimulai pada tahun 1920 ketika pabrik perakitan mobil merek AS pertama kali berdiri di Tanjoeng Priok –sebutan pelabuhan Tanjung Priok. Menurut buku Sejarah Mobil dan Kisah Kehadiran Mobil di Negeri Ini, sedan mulai dirakit dan dijual oleh produsen Jerman pada era 1950-an di Bandung.

Pada tahun 1961, mobil Jepang pertama kali masuk di Indonesia lewat model jip dan sedan. Populasi mobil-mobil produsen Eropa dan AS yang sempat tenar di Indonesia sampai 1960-an pun mulai tergantikan mobil Jepang.

Industri otomotif di dalam negeri mulai tumbuh, namun belum bisa memenuhi kebutuhan nasional. Tingginya angka mobil impor yang masuk ke Indonesia membuat pemerintah berupaya mengembangkan industri dalam negeri.

Pada 22 Januari 1974, melalui Surat Keputusan Nomor 25/74, pemerintah melarang impor utuh (Completely Built Up/CBU) sedan dan station wagon.

Selain itu pemerintah juga meneraplan pajak diskriminatif buat sedan. Misalnya, pemberian bea masuk impor 100 persen untuk sedan, sementara untuk kendaraan niaga ringan nol persen.

Sedan Kendaraan Spesial

Pada tahun 2013, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 41 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam peraturan ini, sedan digolongkan kendaraan yang lebih mewah ketimbang jenis lainnya seperti SUV, MPV atau hatchback. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan, dasar pertimbangan diberlakukannya PP 41/2013 agar mempertahankan pasar otomotif melalui MPV 7-penumpang yang lagi tren di dalam negeri.

“Kebijakan tersebut berhasil menjadikan kendaraan MPV menjadi unggulan produksi Indonesia dan telah mampu menjadi eksportir kendaraan MPV ke pasar ASEAN dan Timur Tengah serta negara lainnya,” kata Putu.

Pemerintah kemudian mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 2014 terkait PPnBM kendaraan yang merevisi Peraturan PP 41/2013.

Pada PP 22/2014 disebut sedan bermesin maksimal 1.500 cc kena PPnBM sebesar 30 persen. Sedan bermesin 1.500 cc – 3.000 cc kena 40 persen dan sedan bermesin di atas 3.000 cc kena PPnBM paling berat yakni 125 persen.

Sementara itu MPV maksimal 1.500 cc cuma dibebani PPnBM 10 persen dan yang bermesin 1.500 cc – 2.000 cc hanya PPnBM 20 persen.

Pajak yang tinggi ini lantas tidak membuat pasar mobil sedan menghilang. Pasarnya masih ada dan kendaraan jenis ini tetap digemari masyarakat di Indonesia. Pertimbangan yang paling utama adalah desain dan mengedepankan kenyamanan serta keamanan.