Dewan Pengawas KPK Ditolak Oleh Aktivis Antikorupsi

Dewan Pengawas KPK Ditolak Oleh Aktivis Antikorupsi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK adalah lembaga negara yang mempunyai sifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas dari pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. UU mengatakan bahwa peran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Dewan Pengawas KPK Ditolak Oleh Aktivis Antikorupsi

Tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. taruhan bola

Dalam pelaksanaan tugas dari KPK, KPK mempunyai pedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK juga bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. sbobet365

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima dari pimpinan KPK tersebut adalah pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK juga memegang jabatan selama empat tahun dan bisa dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan suatu keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. www.americannamedaycalendar.com

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawahkan empat bidang, yang terdiri atas suatu bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing dari bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, akan tetapi bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai struktur organisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur sedemikian rupa hingga memungkinkan masyarakat luas tetap bisa berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Di dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan mengumumkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi, hari Jumat (20/12).

Beberapa pegiat anti korupsi menolak langkah tersebut, yang mereka yakini, akan mereduksi independensi KPK.

Mereka juga meminta Jokowi untuk mengosongkan kursi Dewas KPK.

Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (Dewas KPK) yang akan diumumkan pada Jumat (20/12) berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK 2019-2023.

Indonesia Corruption Watch menolak adanya keberadaan Dewas KPK karena organ tersebut disebutnya akan mereduksi KPK sebagai lembaga independen.

“Penolakan tersebut juga termasuk untuk siapa pun yang akan ditunjuk presiden sebagai dewan pengawas,” kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi BBC Indonesia, Kamis (19/12).

Donal melanjutkan, ada dua faktor yang akan mereduksi independensi KPK. Pertama, Dewan KPK ditunjuk dan diangkat oleh presiden. Kedua, Dewas KPK juga mempunyai kewenangan besar pada ranah pro-justitia atau penegakan hukum.

“Padahal anggota Dewan bukan penegak hukum. Organ tersebut akhirnya bertentangan dengan konsep kelembagaan secara pidana dan tata negara”.

‘Komisioner tambahan’

Senada dengan itu, peneliti Indonesian Legal Rountable yang bernama Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa Dewan KPK tidak hanya bertugas dalam bidang pengawasan, namun juga berperan sebagai ‘komisioner tambahan’ karena miliki kewenangan yang sama bahkan lebih tinggi dengan komisioner KPK.

“Keberadaan dari dewan pengawas mendelegitimasi komisioner yang telah dipilih sendiri. Bayangkan jika komisioner punya kebijakan dan harus dikonsultasikan ke dewan pengawas. Dewan pengawas tersebut bukan dewan pengawas tapi komisioner tambahan,” katanya.

Erwin juga melanjutkan, penunjukan orang-orang berintegritas masuk menjadi anggota Dewas KPK pun hanya akan memperkeruh permasalahan. Oleh sebab itu, menurutnya solusi yang terbaik ialah dengan mengosongkan posisi Dewas KPK.

“Walaupun terdapat orang baik di sana, saya masih belum memahami keberadaan mereka bakal mendukung KPK, malah sebaliknya orang-orang baik itu rentan dijadikan bumper dalam upaya pelemahan KPK sendiri yang dilakukan Jokowi,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi sudah membocorkan beberapa nama yang diajukan menjadi Dewas KPK, dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12), diantaranya seperti mantan Hakim yang bernama Agung Artidjo Alkostar, dan hakim Albertina Ho.

Sementara itu, Wadah Pegawai KPK menyambut dengan baik pengajuan Artidjo dan Albertina sebagai anggota Dewas KPK dan berharap tiga anggota Dewas lainnya memiliki integritas tinggi, anti korupsi, dan independen.

“Jika itu betul akan menjadi hal yang positif sebab masyarakat sudah mengetahui rekam jejak, integritas dan sikap antikorupsinya, terutama Pak Artidjo yang diketahui merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menghukum berat,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK yang bernama Yudi Purnomo.

Rekam Jejak Albertina dan Artidjo

Albertina ialah ketua majelis hakim yang menghukum selama tujuh tahun terdakwa suap mantan pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini Albertina menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Dia pernah mendaftar sebagai calon hakim agung pada tahun 2018, akan tetapi hanya lolos sampai seleksi administrasi. Dia berhenti di tes tertulis yang diselenggarakan koleh Komisi Yudisial.

Tokoh yang berikutnya yakni Artidjo Alkostar yang saat berprofesi sebagai hakim agung “ditakuti” para terdakwa korupsi karena kerap memperberat hukuman mereka.

Bahkan terdapat beberapa dari terdakwa yang mencabut laporan kasasi sebab hakimnya adalah Artidjo.

Pejabat publik yang sempat diadili oleh Artidjo Alkostar yakni Angelina Sondakh yang diputus bersalah 12 tahun penjara, padahal pengadilan tipikor dan pengadilan tinggi memberikan sanksi 4,5 tahun penjara.

Lalu, Anas Urbaningrum yang hukumannya diperberat oleh Artidjo menjadi 14 tahun penjara, dari vonis pengadilan tipikor 8 tahun penjara.

Luthfi Hasan Ishaaq merasakan putusan Artidjo, dari vonis 16 tahun di pengadilan tipikor menjadi 18 tahun. Hak politiknya pun dicabut.

Tersangka dari korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2004-2005 yang bernama Rahudman Harahap yang divonis bebas pengadilan tipikor, namun divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Setelah Artidjo pensiun, terdakwa korupsi disebut ramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

‘Dewas KPK perkuat pengawasan internal’

Mantan pimpinan dari Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) yang bernama Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mewajibkan pembentukan Dewas KPK.

Erry juga optimis Dewas KPK akan memperkuat pengawasan internal.

” Aku individu sepakat serta dewan pengawas yang terdapat bagi UU itu kekuasannya besar hingga dengan sesi operasional, penindakan serta penegakan hukum. Jadi luar biasa kewenangan dewan pengawas ini, melebih kewenangan pimpinan apalagi,” kata Erry.

” Mudah- mudahan dapat efisien dijalankan cocok amanat serta kehendak mereka yang mengganti undang- undang.”

Staf Spesial Presiden bidang hukum Dini Purwono berkata, Dewas KPK bertujuan buat menolong kinerja KPK.

” Tunggu aja lapisan nama- nama Dewas esok. Nanti dari sana mudah- mudahan dapat jadi langkah dini buat meyakinkan publik atas intensitas pemerintah buat upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

KewenanganDewas KPK

Cocok dengan UU KPK yang baru, Dewas KPK dibangun dalam rangka mengawasi penerapan tugas serta wewenang KPK.

Dewan Pengawas KPK Ditolak Oleh Aktivis Antikorupsi 1

Dewas KPK mempunyai kewenangan yang diatur dalam Pasal 37 B ayat 1, ialah:

a. mengawasi penerapan tugas serta wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. membagikan izin ataupun tidak membagikan izin penyadapan, penggeledahan, serta/ ataupun penyitaan;

c. menyusun serta menetapkan kode etik Pimpinan serta Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. menerima serta menindaklanjuti laporan dari warga menimpa terdapatnya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan serta Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun pelanggaran syarat dalam Undang- Undang ini;

e. menyelenggarakan persidangan buat mengecek terdapatnya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan serta Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

f. melaksanakan penilaian kinerja Pimpinan serta Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1( satu) kali dalam 1( satu) tahun.

Cocok Pasal 69A, anggota Dewas KPK angkatan awal hendak ditunjuk serta dinaikan oleh presiden.

Sehabis itu, anggota Dewas KPK diseleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI bersumber pada calon- calon yang diserahkan oleh presiden sehabis dicoba pilih oleh panitia pilih.